DPRD SULTENG DAN KEMENDAGRI PERKUAT KOORDINASI PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, S.Pt., menerima kunjungan Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Dra. Imelda, M.A.P., dalam rangka monitoring dan koordinasi penyelenggaraan Produk Hukum Daerah, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah ini turut dihadiri Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Tengah M. Sadly Lesnusa, S.Sos., M.Si., Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, serta Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah.

Dalam agenda tersebut, dibahas berbagai isu strategis terkait tahapan pembentukan Peraturan Daerah (Perda), mulai dari perencanaan, proses pembahasan, harmonisasi regulasi, hingga mekanisme sosialisasi Produk Hukum Daerah kepada masyarakat. Selain itu, penetapan jadwal dan kepastian waktu penyelesaian Perda juga menjadi perhatian utama guna mendukung sinkronisasi dengan perencanaan dan penganggaran daerah.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Aristan, menekankan pentingnya keselarasan seluruh tahapan pembentukan Perda dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menurutnya, perencanaan yang matang menjadi kunci agar Perda yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga dapat diimplementasikan secara optimal.

“Setiap Perda yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan daerah dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, seluruh prosesnya harus direncanakan secara komprehensif dan tepat waktu,” ujar Aristan.

Sementara itu, Direktur Produk Hukum Daerah Kemendagri, Dra. Imelda, M.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan monitoring ini bertujuan untuk memastikan kualitas Produk Hukum Daerah sekaligus mendorong percepatan penetapan Perda melalui penetapan timeline yang jelas dan terukur, tanpa mengesampingkan substansi dan prosedur hukum.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pada tahun 2026 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merencanakan pembahasan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Perda. Ranperda tersebut meliputi fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, ekonomi hijau, penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan perkebunan, penanggulangan kemiskinan, pengelolaan barang milik daerah, perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Daerah, serta Ranperda tentang Pedoman Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSL).

Pertemuan ini juga menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Produk Hukum Daerah dengan dokumen perencanaan dan penganggaran daerah, agar Perda yang ditetapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan publik.

Melalui koordinasi yang intensif antara DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan Kementerian Dalam Negeri, diharapkan proses pembentukan Produk Hukum Daerah ke depan dapat berjalan lebih efektif, tepat waktu, dan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Media Partner :

Instagram : @celebespulse
TikTok : @celebespulse
Facebook : @celebespulse

Check Our Social Media :

Instagram : @jinggacreativehub
TikTok : @jinggacreativehub
Facebook : @jinggach

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *