
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menghadiri Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sulawesi Tengah yang digelar oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rabu (28/1/2026), bertempat di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kegiatan ini diikuti oleh anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yakni Wiwik Jumatul Rofi’ah, Yusuf, dan Mahfud Masuara. Rapat tersebut merupakan bagian dari tahapan strategis dalam proses pembentukan peraturan daerah agar Ranperda yang disusun memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Fasilitasi harmonisasi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas surat permohonan harmonisasi yang disampaikan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah kepada Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Tengah.
Adapun empat Ranperda yang dibahas dalam rapat tersebut meliputi Ranperda tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Ranperda tentang Ekonomi Hijau, Ranperda tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan, serta Ranperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Melalui forum harmonisasi ini, dilakukan pembahasan mendalam terkait substansi pengaturan, sinkronisasi norma hukum, serta perbaikan redaksional agar Ranperda tidak bertentangan dengan regulasi nasional dan dapat diimplementasikan secara efektif di tingkat daerah.
Anggota Bapemperda DPRD Sulteng, Mahfud Masuara, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam memastikan kepastian hukum Ranperda sebelum ditetapkan.
“Harmonisasi menjadi kunci agar Ranperda yang kita rumuskan memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi,” ungkap Mahfud.
Ia juga menyoroti pentingnya pengaturan aspek penganggaran, khususnya dalam Ranperda terkait narkotika yang melibatkan lebih dari satu institusi, seperti BNN dan kepolisian, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan terkoordinasi dan tidak tumpang tindih.
“Dengan pengaturan yang jelas, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum dalam memperkuat sinergi antar-lembaga untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Sementara itu, Yusuf menilai keempat Ranperda yang difasilitasi memiliki nilai strategis karena berkaitan langsung dengan isu sosial, ekonomi, dan pembangunan daerah.
“Substansi Ranperda ini menyentuh kepentingan publik secara luas, mulai dari pencegahan narkotika, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pengaturan angkutan hasil produksi daerah, hingga upaya penanggulangan kemiskinan,” ujarnya.
Wiwik Jumatul Rofi’ah juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Kanwil Kementerian Hukum dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas.
“Kami berharap melalui fasilitasi ini, Ranperda yang disusun benar-benar matang secara yuridis dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Sulawesi Tengah secara berkelanjutan,” kata Wiwik.
DPRD Provinsi Sulawesi Tengah terus berkomitmen mendorong lahirnya regulasi daerah yang responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Hasil harmonisasi ini akan menjadi dasar penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Media Partner :
Instagram : @celebespulse
TikTok : @celebespulse
Facebook : @celebespulse
Check Our Social Media :
Instagram : @jinggacreativehub
TikTok : @jinggacreativehub
Facebook : @jinggach

