KOMISI III DPRD SULTENG GELAR RDP TERKAIT POLEMIK LAHAN DI MOROWALI UTARA

Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama instansi terkait, perangkat desa, pihak perusahaan, serta aliansi masyarakat Morowali Utara, guna membahas dugaan kekeliruan proses pelepasan hak atas lahan (HAL) oleh PT Stardust Estate Investment (SEI) di Kabupaten Morowali Utara.

Rapat yang dilaksanakan pada Senin, 19 Januari 2026 tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali.

Dalam rapat tersebut, Komisi III menghadirkan perwakilan perusahaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah Kecamatan dan Desa, pemilik lahan, serta Aliansi Masyarakat Peduli Morowali Utara. Pembahasan difokuskan pada dugaan belum tuntasnya penyelesaian ganti rugi lahan milik masyarakat di Desa Bunta dan Desa Bungintende, Kecamatan Petasia Timur, yang saat ini telah dikuasai dan dimanfaatkan oleh pihak perusahaan. Perwakilan pemilik lahan menyampaikan kronologi penguasaan dan pengelolaan lahan yang sebagian telah dibuka dan ditanami sejak tahun 2020. Namun, dalam proses pembebasan lahan, masyarakat menilai hanya sebagian kecil luasan yang diakui perusahaan, sementara sisanya belum diselesaikan secara administrasi maupun ganti rugi. Bahkan, beberapa lahan yang masih berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) dilaporkan telah digunakan perusahaan untuk akses jalan, penampungan, dan fasilitas lainnya. Selain itu, disampaikan pula adanya aktivitas penggusuran tanaman dan bangunan milik warga pada tahun 2024 dengan alasan lahan telah diganti rugi, namun tanpa kejelasan pihak penerima ganti rugi tersebut. Hal ini memicu keberatan dan laporan masyarakat kepada DPRD Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara itu, perwakilan pihak perusahaan menyatakan kehadirannya dalam rapat untuk mendengarkan dan menampung seluruh masukan serta keberatan masyarakat. Pihak perusahaan menegaskan bahwa setiap keputusan yang diambil dalam forum tersebut akan disampaikan kepada manajemen pusat untuk ditindaklanjuti. Kepala Desa Bunta dalam keterangannya menjelaskan bahwa sebagian lahan yang disengketakan telah melalui proses pengukuran dan mediasi sejak tahun 2019. Namun hingga kini, masih terdapat perbedaan klaim penguasaan lahan di antara kelompok masyarakat, sehingga belum tercapai kesepakatan final. Menanggapi berbagai pemaparan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Sulteng menegaskan pentingnya penyelesaian persoalan lahan secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta seluruh pihak untuk menahan diri, menjaga kondusivitas, serta membuka data dan dokumen secara jelas agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara objektif. Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil RDP ini dengan melakukan koordinasi lanjutan bersama instansi terkait, termasuk BPN, guna memastikan kepastian hukum dan perlindungan hak masyarakat atas tanah di Kabupaten Morowali Utara.

Source : Celebes Pulse
Editor : Celebes Pulse
Copyright © JinggaCreativeHub

Media Partner :

Instagram : @celebespulse
TikTok : @celebespulse
Facebook : @celebespulse

Check Our Social Media :

Instagram : @jinggacreativehub
TikTok : @jinggacreativehub
Facebook : @jinggach

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *